BK DPR RI Sosialisasikan UU KUHP Baru di Pandeglang Sebelum Pemberlakuan per Januari 2026

17-01-2024 / M.K.D.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Lidya Suryani Widayati foto bersama di sela-sela sosialisasi UU kepada masyarakat ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selasa (16/01/2024). Foto : Eno/Man

 

PARLEMENTARIA, Pandeglang - KUHP lama peninggalan kolonial akan digantikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang telah direvisi. Sesuai ketentuan, UU KUHP yang sudah direvisi tersebut akan mulai diberlakukan per Januari 2026. Karena itu, Badan Keahlian (BK) DPR RI menyosialisasikan UU ini kepada masyarakat ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

 

FGD yang digelar oleh BK DPR RI dengan tema 'Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ' itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas serta menyamakan persepsi tentang KUHP baru ini. Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Lidya Suryani Widayati.

 

Sosialisasi tersebut untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

"Poin pentingnya tentunya, ini akan menyosialisasikan (UU KUHP) karena tidak semua masyarakat bisa terinformasikan substansi-substansi baru dalam undang-undang yang baru diundangkan. Tentunya ini akan menjadi masukan informasi yang tentunya perlu diketahui oleh masyarakat luas," ujar Lidya kepada Parlementaria di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, selasa (16/01/2024).

 

Sosialisasi tersebut, menurut Lidya, untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut yang turut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus mengetahui revisi UU KUHP yang baru ini.

 

"Camat dan Kades akan mengedukasi pagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka saja. Mereka sudah paham di luar kepala apa saja revisi dari UU yang baru ini. Sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar," ungkap Irna. (eno/rdn)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...